Kembali, UPT Pendapatan Gowa Jaring 74 Kendaraan Tunggak Pajak

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa dan Jasa Raharja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (21/8/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira mengatakan bahwa penertiban tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

pt-vale-indonesia

Selain itu, A.N. Ras Perwira juga menyebutkan dalam penertiban yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.00 siang tersebut petugas berhasil menjaring  74 unit kendaraan. 

Lanjutnya dari 74 kendaraan yang terjaring, 44 kendaraan diantaranya membayar pajak di tempat. Yaitu kendaraan roda dua sebanyak 31 unit dan roda empat sebanyak 13 unit.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 44 unit kendaraan dengan jumlah Rp35.942.877. Terdiri dari roda empat: 13 unit Rp27.759.431 dan roda dua sebanyak 31 unit Rp8.152.456,” ungkap A.N. Ras Perwira.

Sementara itu, 30 kendaraan diantaranya ditilang oleh petugas dengan mengamankan 25 STNK 5 SIM. Ia juga menambahkan pihaknya akan kembali melakukan penertiban dalam waktu dekat ini.

Hanya saja tempat dan waktunya masih dirahasiakan untuk menghindari adanya pengendara yang menghindari lokasi penertiban.(*)


BACA JUGA