FOTO: Caleg DPRD Makassar terpilih dari PPP, Rahmat Taqwa/Selasa, 20 Agustus 2019/int

Tersandung Kasus Narkoba, Caleg PPP Terpilih Rahmat Taqwa Terancam Tidak Dilantik

Rabu, 21 Agustus 2019 | 00:08 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Caleg DPRD Kota Makassar terpilih dari PPP, Rahmat Taqwa terancam dipecat. Dia ditangkap aparat Polrestabes Makassar karena tersandung narkoba.

Ancaman pemecatan Caleg Dapil II Makassar ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika. BBT, akronim namanya tidak main-main, dia segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, paling lambat besok, Rabu (21/8/2019).

pt-vale-indonesia

“Kalau dia positif pasti kami pecat di partai. Langsung kita pecat,” kata BBT saat ditemui di Kantor DPW PPP Sulsel, Jalan Sungai Saddang, Makassar, Selasa (20/8/2019).

Dengan tegas, legislator Makassar ini mengatakan, jika positif menggunakan narkoba, maka Rahmat Taqwa bisa saja tidak dilantik sebagai anggota DPRD Makassar.

“Kalau kita pecat berarti dia bukan perwakilan partai. Jadi tidak bisa dilantik. Karena anggota dewan itu perwakilan partai. Mana ada anggota DPRD bukan dari partai, dan kalau dipecat artinya bukan lagi perwakilan partai,” tegasnya.

Jangankan tersangka, kata BBT, cukup positif sebagai pengguna narkoba, maka BBT akan bertindak tegas menandatangi surat pemecatan Rahmat Taqwa.

“Besok saya akan koordinasi dengan kepolisian,” tandas BBT.

Informasi soal penangkapan Rahmat Taqwa juga sudah sampai di telinga Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa. Kunjungan Suharso ke PPP Sulsel dalam rangka menghadiri Rakorwil DPW PPP Sulsel bersamaan dengan hari penangkapan Rahmat.

Dan saya juga bersangka baik mudah2an dia bisa membuktikan bahwa setidak2nya tidak seperti dugaan2 orang.

“Begitu saya mendarat ada informasi seperti itu. Yang langsung disamapikan oleh ketua DPW,” ujar Suharso.

Dia menceritakan, bahwa PPP sudah terbiasa dengan berbagai macam masalah dan konflik. Dikatakan pula, kasus yang menyeret Taqwa itu adalah kasus personal, sehingga tidak tepat dikait-kaitkan terlalu jauh ke partai.

Meski sudah terbiasa dengan masalah, namun dia menegaskan agar kader tau diri, tidak menjadikan kebiasaan itu terus menerus berlanjut.

“Jangan sampai kita menggunakan itu berulang-ulang kali. Kita ingin lebih baik ke depan,” tuturnya.

KPU Ungkap Bisa Sajat Tidak Dilantik

Komisioner KPUD Kota Makassar, Gunawan Masyhar mengugkapkan bahwa jika yang bersangkutan berstatus terpida, maka secara otomatis tidak bisa dilantik.

“Kalau sudah jadi terpidana, penetapannya otomatis batal demi hukum. Berarti tidak jadi dilantik,” kata Gun, sapaan Gunawan.

Hanya saja jika statusnya masih sebatas tersangka, yang bersangkutan masih memungkinkan dilantik. Meski begitu KPU tetap menyerahkan keputusan kepada partainya, lantaran jika ia dipercat di partai maka tidak bisa dilantik.

“Kalo masih tersangka, memungkinkan untuk dilantik, kecuali kalau dipecat oleh partainya,” ungkapnya.

Dijelaskan pula jika sifatnya hanya ditahan dan atau masih tersangka, maka yang bersangkutan masih bisa dilantik. Namanya tetap diusulkan untuk dilantik.

Ditanya soal tekhnis pelantikan, apakah bisa tidak dihadiri atau harus dihadiri? Gun menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Makassar.

“Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai tehnis pelantikan, khususnys soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA