DPRD Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan di Kecamatan Bajeng, Kamis kemarin (22/8/2019)

DPRD Gowa Sosialisasi Perda Kepemudaan di Kecamatan Bajeng

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 01:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan di Kecamatan Bajeng, Kamis kemarin (22/8/2019).

Hadir sebagai narasumber Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Jamaluddin Tiro, Ketua Komisi I, Abd Razak, dan H. Ahmad Tombong dan didampingi oleh Kabag Umum Muh.  Firdaus dan Kabag Keuangan Andi Rivai dan beberapa orang staf DPRD Gowa.

pt-vale-indonesia

Sementara, Abdul Razak mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diadakan untuk memberi pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang Perda tersebut agar dapat diketahui.

“Tujuannya agar perda-perda yang telah dilembar negarakan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat,” katanya.

Abdul Razak yang juga sebagai Ketua Pansus saat pembahasan Perda Kepemudaan tersebut mengatakan bahwa kehadiran Perda tersebut karena pemuda Kabupaten Gowa memiliki potensi yang sangat besar yang bisa dikembangkan dan bisa diberdayakan.

Selain Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Abd Razak juga menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa juga mensosialisasikan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda tentang pengelolaan aset daerah.(*)


BACA JUGA