Penjelasan Panjang Ariyadi Arsal Soal Kadir Halid Tambah Narasi Rekomendasi Angket
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota panitia angket DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Ariyadi Arsal menanggapi keras pernyataan Ketua panitia angket DPRD Sulsel Kadir Halid. Dimana Kadir menyebutkan bahwa oknum DPRD yang ngotot melakukan framing bahwa hanya dua poin rekomendasi disinyalir masuk angin.
“Silahkan saja-sekalian cariki siapa yang masuk angin. Apa kadir Halid yang demikian ngotot memaksakan kehendak pribadinya atau yang lain. Saya hanya menyampaikan fakta,” kata Ariyadi, Minggu (25/8/2018).
Dia kemudian menjelaskan secara rinci, dimana rekomendasi dua poin itu adalah rekomendasi yang sebenarnya. Dikatakan Ariyadi, usulan Panitia Angket yang 7 poin sudah disampaikan di rapat pimpinan, akan tetapi Rapim sebelum Paripurna sebagian besar Fraksi menolak.
“Itu sebagian besar fraksi menolak. Kalau itu yang akan dipaksakan maka bisa dipastikan tidak akan berjalan Paripurna sama sekali, karena untuk quorum Paripurna pengumuman dengan syarat 1/2 + 1 jumlah anggota DPRD tidak akan tercapai. Apalagi quorum pengambilan keputusan menerima atau menolak hasil Angket,” ungkap Ariyadi.
Kemudian, lanjutnya, Rapim mencari titik temu dan disetujui poin yang dibaca Kadir Halid di Paripurna.
“Jadi kalao Kadir Halid tetap ngotot poin yang 7, ngapain dia bacakan poin yang 7. Kami bahkan tidak hadir dibparipurna karena ada kesepakatan poin kesimpulan yang 2 poin, serta rekomendasi yang 1 poin itu haruslah sudah ditandatangani oleh pimpinan angket dan dibagikan ke fraksi-fraksi,” ungkapnya.
“Karena kami tidak menerima sampai dimulainya paripurna, maka kami tidak masuk ruang paripurna, khawtir dipelintir kembali oleh Kadir Halid. Ternyata paripurna tetap jalan dengan asumsi sudah 2 pimpinan angnket tandatangan kecuali Kadir Halid. Kadir Halid juga berimprovisasi di paripurna menambahkan kata-kata MA, APH dan Kemendagri yang tidak tertuang dalam naskah ketika paripurna,” imbunya.
Jadi Kadir Halid, lanjut dia perlu kembali membaca Tata Tertib DPRD juga dengan PP terkait Tatib DPRD. Dimana dalam isinya, paripurna yang dilaksanakan hari Jumat lalu itu sesuai kesepakatan di Rapim masih Paripurna Pengumuman-bahwa Angket telah selesai tugasnya dan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan resmi.
“Kedua bahwa untuk menjadi sikap lembaga DPRD-membutuhkan paripurna persetujuan menerima atau menolak hasil angket. Syarat paripurnanya sesuai Tatib dihadiri 3/4 anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” ungkap dia.
“Jadi kalo Kadir Halid ngotot bahwa yang menjadi sikap DPRD poin yang 7 dan sudah ditolak di Rapim justru hrs dipertanyakan ada apa? Dan kalau KPK mau masuk saya justru persilahkan periksa juga Kadir Halid sebagai pimpinan Panitia Angket,” tandasnya.(*)