Iuran BPJS Bakal Naik, Muda: Rakyat Tambah Miskin
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Keputusan pemerintah yang bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan. Salah satunya dari legislator DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil (Muda).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kenaikan iuran BPJS kesehatan bakal menambah rakyat miskin. Dengan tarif yang ada selama ini, menurutnya masih banyak yang menunggak apalagi jika dinaikkan.
“Di Makassar saja, ada sekitar 101 ribu peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak pembayaran iuran preminya dengan nilai sekitar Rp35 milyar. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS sebelum tunggakan itu dilunasi,” kata Muda, Kamis (29/8/2019).
“Salah satu alasan terbesar warga menunggak bayar iurannya karena berkurangnya penghasilan. Dulunya mereka mampu menutupi iuran, tetapi seiring waktu penghasilan berkurang, biaya hidup sehari-hari semakin meningkat,” lanjutnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menjelaskan sudah banyak masyarakat yang berusaha mengurus peralihan dari BPJS Mandiri menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibiayai oleh negara. Akan tetapi syaratnya harus melunasi terlebih dahulu tunggakan premi di BPJS yang nilainya per jiwa ratusan ribu hingga jutaan.
“Membayar iuran bulanan saja mereka sudah tidak mampu apalagi jika harus melunasi seluruh utang tunggakannya. Inilah fakta yang terjadi di Makassar, dan saya sangat yakin masalah seperti ini terjadi diseluruh Nusantara,” jelasnya.
Muda menyebutkan jika benar Presiden Jokowi akan menaikkan premi iuran BPJS, itu berarti Presiden telah memaksa rakyatnya menjadi miskin. Dengan kenaikan iuran BPJS, warga akan semakin sulit mendapatkan layanan kesehatan dari negara disebabkan ketidakmampuan mereka bayar iuran BPJS, tunggakan iuran semakin besar.
“Akan semakin banyak warga yang akan mengurus Surat Keterangan Miskin hanya demi mendapatkan kartu KIS. Apakah mungkin kondisi ini yang diharapkan Bapak Presiden Jokowi?,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.(*)