FOTO: Aktivis HMI, Nuzul/Ist

Aktivis HMI Tolak PAFI Sumpah Tenaga Teknis Kefarmasian

Jumat, 30 Agustus 2019 | 07:03 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) rencananya akan melakukan penyumpahan tenaga teknis kefarmasian yang bekerja dipelayanan kefarmasian di Hotel Claro Makassar, hari ini, Jumat (30/8/2019).

Hanya saja, penyumpahan itu dinilai tidak tepat. Sejumlah mahasiswa Farmasi menentang kebijakan itu, lantaran dinilai adanya ketimpangan dan regulasi yang tidak jelas atas penyelenggara penyumpahan ini.

pt-vale-indonesia

“Dimana penyumpahan ini dilakukan oleh organisasi profesi dalam hal ini PAFI. Sehingga muncul spekulasi tidak ada aturan yang jelas tentang penyumpahan profesi tenaga teknis kefarmasian. Kenapa tiba-tiba PAFI mau menyumpah sarjana farmasi yang bekerja di pelayanan,” ujar salah satu aktivis HMI, Nuzul, Kamis (29/8/2019).

“Sepengetahuan saya, kalau kita berkiblat pada organisasi ikatan apoteker Indonesia yang melakukan penyumpahan, itukan institusi tempat asal apoteker menyelesaikan studinya, kenapa PAFI yang menyumpah,” imbuh Nuzul bertanya.

Dia melanjutkan, lulusan S1 Farmasi masih bisa menjadi tenaga teknis kefarmasian selama Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian, Pasal 1 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (6) masih berlaku.

“Dan dikuatkan dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dari regulasi ini menguatkan bahwa Sarjana farmasi masuk kategori tenaga teknis kefarmasian, tetapi kenapa baru kali ini di Sulawesi Selatan baru di adakan penyumpahan, yang saya heran, dimana landasan hukum PAFI mempunyai wewenang memfasilitasi atau bahkan menyumpah?,” tuturnya.

“Saya sepakat bahwa siapapun yang bekerja sebagai tenaga kefarmasian telah ditetapkan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengucap sumpah. Sudah berapa banyak kampus yang mencetak sarjana farmasi lalu melakukan kerja kerja kefarmasian di pelayanan, tapi tidak di sumpah,” tambahnya.

Olehnya Nuzul meminta agar kebijakan ini segera dikaji ulang. “Mohon dikaji ulanglah terkait penyumpahan ini, jangan ajarkan kami hal hal yang melawan hukum,” tandasnya.(*)