Kadisdik Gowa, Salam saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/1/2019)/Junaidi/GOSULSEL.COM

Kadis Pendidikan Gowa Sebut Kepsek Wajib Miliki NUKS

Jumat, 30 Agustus 2019 | 22:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah makin memperketat aturan jadi kepala sekolah. Yang tidak memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) dianggap tidak berkompeten menjabat kepala sekolah.

Di Kabupaten Gowa, aturan NUKS ini segera diberlakukan. Syaratnya, semua kepala sekolah mesti ikut diklat penguatan untuk mendapatkan NUKS. 

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Dr Salam mengatakan, aturan NUKS bagi kepala sekolah merupakan kebijakan nasional. Itu diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang beban kerja kepala sekolah. “Ini aturan NUKS secara nasional,” ujar Salam di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2019).

Di Gowa, lanjut Salam ada 570 kepala sekolah yang akan ikut diklat penguatan. Meliputi kepsek TK, SD serta SMP. Jumlah itu sesuai dengan jatah kuota yang diberikan pusat. Sebanyak 570 kepsek itu akan mengikuti diklat penguatan di Universitas Islam Makassar (UIM), 11 September 2019 mendatang.

Kebetulan UIM yang ditunjuk sebagai pelaksana diklat penguatan oleh Lembaga Diklat Penguatan (LDP) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI.

Kepsek yang ikut diklat penguatan, kata dia, akan dikarantina selama 187 jam atau equivalent dua minggu. Polanya in-on. Satu minggu teori atau ujian tertulis. Satu minggu ujian praktek. Mengenai biaya ikut diklat, ditanggung penuh Dirjen GTK Kemendikbud RI sebagai pelaksana program. 

“Kepsek yang lulus diklat penguatan ini akan dapat NUKS alias dianggap bersyarat dan berkompeten menjabat kepala sekolah,” terang Salam. 

Dosen UNM itu mengapresiasi aturan NUKS ini. Sebab tak sembarangan lagi boleh menjabat kepala sekolah. “Melalui program ini, mendorong kepala sekolah dapat lebih profesional dalam mengembang tugas serta memiliki standar kompotensi sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA