Pemerintah Pusat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Gowa: Ini Bebani Masyarakat

Jumat, 30 Agustus 2019 | 19:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 September 2019 mendatang. Diketahui kenaikan tersebut dilakukan untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

pt-vale-indonesia

Disebut-sebut iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Seperti kelas 1 peserta umum sebelumnya sebesar Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa dan kelas 2 dari Rp59.000 naik menjadi Rp110.000.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Gowa, Asriadi Arasy

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp23.000 dan non PBI sebesar Rp25.500.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Gowa, Asriadi Arasy meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif.

Menurut politisi Partai Demokrat, kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat akan memberatkan masyarakat. Ia menganggap bahwa tarif yang sekarang saja masih dikeluhkan masyarakat.

“Pemerintah pusat mesti mempertimbangkan kenaikan tarif BPJS tersebut. Karena dengan harga sekarang saja masih banyak masyarakat mengeluh dan belum terdaftar, baik umum maupun program yang dibiayai oleh daerah bagaimana kalau dinaikkan ini jelas akan meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Asriadi Arasy kenaikan tarif BPJS juga akan membebani Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Gowa. “Dan tentu pemerintah daerah akan lebih terbebani lagi dikarenakan harus menanggung biaya tambahan beban dari program kesehatan gratis yang mesti integrasi,” lanjutnya.

Bahkan Asriady Arasy menyarankan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan agar dikembalikan ke daerah masing-masing mau ikut BPJS atau tidak. Seperti misalnya Kabupaten dengan sistem kesehatan gratisnya yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Kecuali dikembalikan ke daerah mau pakai BPJS atau tidak lain cerita. Kita kembalikan program kesehatan gratis dengan memakai KK dan KTP. Iya kalau dinaikkan lebih bagus dikembalikan (ke Kesehatan Gratis) yang menentukan ke daerah karena akan mengirit anggaran daerah,” tambahnya.(*)


BACA JUGA