Pj Wali Kota dan Kejari Makassar Lapor Aset Bermasalah ke KPK
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Beberapa pekan lalu kembali gencar dilakukan sosialisasi kepada para camat se-Kota Makassar untuk memberikan pemahaman dalam hal pendefenisian aset daerah. Camat diberikan wawasan mengenai kriteria yang masuk dalam aset daerah pada sebuah lahan.
Merujuk dari beberapa pertemuan itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Kajari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo menemui tim KPK RI di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 29 Agustus kemarin.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim dan Kepala DPM PTSP Kota Makassar Andi Bukti Jufri ini membahas mengenai seluruh aset daerah kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.
Ada sekitar 26 aset daerah bermasalah, dan kesemuanya ini telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Makssar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dari jumlah yang dilaporkan, aset bermasalah tersebut diantaranya tanah eks kerung-kerung, terminal cargo, pasar terong, pasar butung, pasar cidu, pasar kampung baru, pulau kayangan, lapangan karebosi, TPU Sudiang, tanah untia, Perumahan Karyawan Manggala, serta bbrp PSU lainnya antara lain Gerhana Manggala, BTN Faisal, Kawasan Tanjung Bunga dan Perumahan Antang.
Kejari Makassar di hadapan tim KPK RI memaparkan hasil penanganannya dan masih akan tetap melanjutkan tugasnya agar aset ini bisa diselamatkan.
“Tadi sudah di laporkan ada 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar, dan berdasarkan SKK kami dari pihak Kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkap Dicky.
Tindak lanjut dari upaya tersebut sudah bisa terlihat Jumat (30/8/2019) di mana rencananya akan dilaksanakan penyerahan PSU Gerhana Alaudin kepada Pemerintah Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb di sela-sela pertemuan tersebut mengatakan akan terus memantau di lapangan bersama pihak terkait agar kasus ini bisa segera diselesaikan.
“Jika aset ini tidak ditindaki tegas coba bayangkan berapa kerugian yang harus di dapatkan. Olehnya itu, pemerintah Kota Makassar akan selalu bersinergi dengan jajaran di bawah dibantu dengan Kejari Makassar melalui SKK akan mengusut tuntas hingga aset daerah bisa diambil alih kembali dan diamankan dalam catatan badan arsip daerah,” pungkas Iqbal.
Melihat upaya pemerintah Kota Makassar dan Kejari, KPK RI memberikan apresiasinya dan berjanji akan senantiasa mengawal kasus ini.
KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkot Makassar memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran dalam pengamanan aset, serta mengimbau masyarakat juga pengembang perumahan agar senantiasa mendukung program pengamanan aset Pemkot Makassar.(*)