PT Nusa Persada Propertindo menyerahkan secara resmi Perumahan Gerhana Alauddin yang beralamat di jalan Traktor IV Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate ke Pemkot Makassar, yang diterima oleh Sekda Kota Makassar M Ansar, Jumat (30/8/2019)

PT Nusa Persada Propertindo Serahkan PSU ke Pemkot Makassar

Jumat, 30 Agustus 2019 | 22:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Adanya pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar bersama Kejari Kota Makassar dengan tim KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin terkait laporan aset daerah Pemkot Makassar yang bermasalah atau tengah dalam sengketa akhirnya berbuah hasil.

Salah satu aset bermasalah yang tercatat oleh Kejari dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yakni Perumahan Gerhana Alauddin yang beralamat di jalan Traktor IV Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate secara resmi diserahkan ke Pemkot Makassar, Jumat (30/8/2019).

pt-vale-indonesia

Penyerahan PSU ini dilakukan langsung oleh pengembang perumahan tersebut yakni PT Nusa Persada Propertindo kepada Sekda Kota M Ansar. Selain itu nampak pula Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, dan Kadis Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian.

Dengan diserahkannya PSU perumahan Gerhana Alauddin seluas 16.367 m2 akan memberikan kontribusi pada Pemkot Makassar.

“Alhamdulillah, hari ini salah satu PSU bermasalah sudah bisa ditangani dan akan tercatat di Badan Arsip Daerah untuk selanjutnya akan dipergunakan sesuai fungsinya. Semoga saja PSU sengketa lainnya juga bisa terselesaikan,” ungkap Ansar.

Berdasarkan SKK yang dipegang Kejari Makassar yang menyebutkan ada 26 aset daerah yang bermasalah, artinya kini tersisa 25 aset lagi yang menunggu proses penanganan lebih lanjut untuk selanjutnya dilaporkan ke Badan Aset Daerah dan juga KPK RI.(*)


BACA JUGA