Ratusan imigran atau warga negara asing (WNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Rumah Detensi Imigran (Rudemin) Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (4/9/2019)

Tak Terima Rekannya Ditahan, Ratusan Imigran Unjuk Rasa di Rudenim Bollangi Gowa

Kamis, 05 September 2019 | 01:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Ratusan imigran atau warga negara asing (WNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Rumah Detensi Imigran (Rudemin) Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (4/9/2019).

Para imigran asal Afganistan dan Iran tersebut meminta agar pihak Rudenim agar membebaskan 26 orang rekan mereka yang saat ini ditahan di Kantor Rudenim Makassar Bollangi tersebut.

“Kami datang ke Indonesia ingin hidup aman, setiap orang punya hak untuk mengeluarkan aspirasinya tolong bebaskan teman kami. Kami sangat menghargai hukum yang ada di Indonesia tolong perlakukan kami dengan baik dan adil. Kami di Indonesia sudah tujuh tahun, mohon kejelasan atas nasib kami,” kata Mr Taher.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Rudenim Bollangi Hamsah SH yang menerima perwakilan pendemo mengatakan, penahanan para imigran yang berjumlah 26 orang tersebut karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (RI).

“Penahanan rekan mereka dilakukan karena mereka itu melakukan unjuk rasa di Makassar dan penahanan itu sesuai aturan undang-undang di Pemerintahan RI di mana diaturkan orang asing dilarang berdemo. Kami Pemerintah Indonesia sudah cukup baik terhadap mereka karena mau menerima para warga asing ini di sini. Oleh karena itu, diharapkan warga asing ini dapat mengikuti seluruh aturan yang ada di Indonesia,” jelas Hamzah.

Hamzah juga mengatakan, terkait penahanan 26 warga negara asing (WNA) tersebut sudah sesuai dengan aturan 14 hari kemudian baru bisa dikeluarkan.  Namun menurutnya tetap ada kebijakan dengan syarat mereka (warga pendemo) sudah berubah lebih baik dan taat terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, Kasi Adm dan Registrasi Rudenim Bollangi Rita mengatakan bahwa keberadaan para WNA tersebut sudah tujuh tahun di Indonesia dan pihaknya akan berusaha untuk melakukan mediasi dengan UNHCR dan membicarakannya dengan pihak pimpinan.

“Kami berharap kepada teman-teman mereka yang ditahan agar bersikap baik, jika mereka bersikap baik maka kami pun akan lebih baik lagi kuncinya ikuti seluruh aturan yang ada,” tegasnya.(*)


BACA JUGA