Polisi Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Guru SD di Gowa Sebagai Tersangka
GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru pada lanjutan kasus pengeroyokan terhadap guru sekolah dasar (SD) Inpres Pabangiang. Kali ini Polres Gowa menetapkan Ibu pelaku penganiayaan terhadap guru sebagai tersangka yaitu Rahmatiah (RA).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa RA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap salah satu siswa di SD Inpres Pabangiang Somba Opu.
“Dari hasil penyidikan dan kemudian kita sudah memperoleh fakta-fakta maka hari ini kita menaikkan status RA seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) (40) yang juga adalah ibu dari dua tersangka sebelumnya dalam kasus penganiayaan yaitu NV (20) dan APR (17) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terjadi pada seorang anak,” ujar AKBP Shinto Silitonga.
Lanjut AKBP Shinto Silitonga kejadian berwal saat tersangka datag ke sekolah dengan keadaan dan mencari korban kemudian menjewer telinga korban ke ruang kepala sekolah.
“Ini merupakan lanjutan dari penganiyaan terhadap guru Astia di SD yang sama dimana ragkaian ini diawali dengan hadirnya RA yang dalam kondisi emosi kemudian mencari anak yang menjadi korban dalam pelaporan ini. Kemudian menarik sang anak dengan menjewer kuping kanannya membawa dan berjalan sekitar 10 meter ke ruang guru,” jelasnya.
AKBP Shinto Silitonga juga menyebutkan bahwa atas tidakan tersebut, tersangka dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, di depan awak media, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Ia kemudian meminta maaf kepada korban dan pihak SD Inpres Pabangiang.
“Saya jujur, saya salah pak karena emosi itu pak. Saya hanya bisa minta maaf kepada semua anak-anak yang ada di SD Inpres Pabangiang itu termasuk guru-guru di sekolah SD Inpres Pabangiang itu,” ucapnya.(*)