Pelantikan paripurna pengucapan janji dan sumpah jabatan bersama 49 anggota DPRD lainnya di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, pada Senin (9/9/2019)

Meski Diwakili Istri Saat Pelantikan, Rahmat Taqwa Belum Sah Sebagai Anggota DPRD

Senin, 09 September 2019 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Caleg DPRD Kota Makassar terpilih periode 2019 – 2024, Rahmat Taqwa Qurais tidak mengikuti pelantikan paripurna pengucapan janji dan sumpah jabatan bersama 49 anggota DPRD lainnya di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, pada Senin (9/9/2019).

RT akronim namanya didampingi istrinya, Nurhayani Marzza. Nurhayani terlihat menggunakan seragam putih bermotif hijau dan ikut duduk berbaur dengan para anggota DPRD periode 2019 – 2024.

Pejabat Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar, Muhammad Sadli yang dikonfirmasi berkaitan dengan status Rahmat Taqwa mengatakan bahwa yang bersangkutan belum sah sebagai anggota DPRD Makassar lantaran tidak ikut menguncapkan sumpah janji. Bahkan meskipun diwakili, tapi RT belum berhak menerima fasilitas dari negara, termasuk tidak bisa menerima gaji.

“Tidak. Jadi seperti yang saya katakan, mereka belum sah menjadi anggota DPRD karena tidak mengucapkan janji. Jadi fasilitas nanti, termasuk tunjangan belum ada yang turun,” kata Sadli saat dimintai keterangan usai pelantikan anggota DPRD baru.

Sadli menegaskan bahwa untuk sah menjadi anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa harus mengikuti pengambilan sumpah dan janji terlebih dahulu. Jika proses hukum selesai, dan RT dinyatakan tidak bersalah dan tidak dipecat dari partai, mala dia harus dilantik sendiri di Gedung DPRD Kota Makassar.

“Harus ucapkan sumpah dan janji baru bisa, soal proses hukum belum ada koordinasi sampai sekarang belum kita terima konfirmasi. Pengucapan sumpah harus di DPRD,” kata dia.(*)


BACA JUGA