Ketua Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulsel, Devo Khaddafi

Audisi PB Djarum Dihentikan, Devo: KPAI Tak Tahu Sulitnya Cari Anggaran Pembinaan

Selasa, 10 September 2019 | 19:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum berdampak pada pemberhentiannya audisi beasiswa yang sudah dilakukan sejak tahun 2006.

Ketua Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulsel, Devo Khaddafi mengatakan selama ini Djarum Foundation dan PB Djarum memiliki andil besar dalam pengembangan atlet bulutangkis di Indonesia, termasuk di Sulsel.

pt-vale-indonesia

Salah satu atlet asal Sulsel yang berhasil lewat program audisi PB Djarum adalah Indah Cahya Sari Jamil. Salah satu prestasi perempuan berusia 17 tahun adalah juara dunia junior tahun 2018 lalu di sektor ganda campuran. 

“Selama saya menjabat sudah tiga kali dilakukan audisi di Makassar. Salah satu atlet yang diorbitkan dari audisi adalah Indah Cahya Sari Jamil, sekarang masih menjadi anggota PB Djarum,” kata Devo.

Dia menyebutkan tak mudah melakukan pencarian bakat dan pembinaan atlet bulutangkis. Apalagi butuh anggaran besar untuk semua proses tersebut, dan PB Djarum menjadi salah satu instansi yang konsisten melakukan pembinaan atlet hingga berprestasi di level internasional.

“Bukan karena ada Djarum Foundation, tapi siapa yang bersedia mengeluarkan dana bermiliar-miliar untuk mengadakan kompetisi dan pencarian bakat muda bulutangkis di Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

“Beliau-beliau yang ada di KPAI mungkin belum merasakan susahnya untuk memperkenalkan, mencari, membina atlet bulutangkis di Indonesia. Kami rasakan itu, makanya kami berdiri bersama Djarum Foundation dan PB Djarum,” lanjutnya.

Seperti diketahui, PB Djarum memutuskan menyetop penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis-nya per tahun depan. Langkah ini diambil untuk meredam polemik eksploitasi anak.

PB Djarum dituding KPAI melakukan eksploitasi terhadap anak lewat ajang audisinya. KPAI berpegangan pada undang-undang di mana perusahaan rokok dilarang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau dalam menyelenggarakan kegiatan.(*)