Kabulkan Praperadilan Lembaga Pemantau Pemilu, Debbie Rusdi Tetap Tersangka

Selasa, 10 September 2019 | 21:58 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pemuda Muslim Indonesia, lembaga pemantau pemilu terhadap gugatannya ke Polrestabes Makassar atas pemberhentian kasus money politik yang melibatkan istri Rusdin Abdullah, Debbie Purnama pada Pileg 2019.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang digelar di PN Makassar, Jumat 6 September pekan lalu.

pt-vale-indonesia

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Dr Zulkifli sebagai ketua majelis hakim.

Dalam proses persidangan ketua majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon sekaligus membatalkan surat ketetapan penghentian penyidikan perkara nomor S. Tap/04/VII/Res.1.24/2019.

Selain itu Dr Zulkifli sebagai pimpinan sidang memerintahkan pihak kepolisian untuk melimpahkan berkas perkara A. Debbie Purnama ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Terpisah, Anwar Ilyas yang bertindak sebagai pengacara Pemuda Muslim Indonesia (Lembaga Pemantau Pemilu) yang merupakan pemohon dalam gugatan praperadilan itu membenarkan jika praperadilan yang diajukan klienya ke PN Makassar dikabulkan.

“Pengadilan mengabulkan semua permohonan pemohon. Sidangnya Jumat pekan lalu,” kata Anwar Ilyas saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Selasa (10/9/2019).

Mantan Komisioner Bawaslu Sulsel ini menjelaskan adapun tindaklanjut kasus yang menyeret nama istri mantan Bendahara Golkar Sulsel harus diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera diproses.

“Kita tinggal menunggu pihak kepolisian atas putusan pengadilan. Pastinya gugatan pemohon dikabulkan,” urainya.

Sekedar diketahui kasus yang melibatkan istri Rudal mengenai dugaan money politik pada Pileg lalu sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Makassar.

Hasil pleno Bawaslu Kota Makassar kala itu dianggap telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh polrestabes Kota Makassar.

Namun ditengah perjalanan kasus ini kemudian dihentikan pihak kepolisian. Padahal bukti pelanggaran yang bersangkutan sangat terang benderang.

Money politics yang dilakukan Debbie dengan membagikan uang kepada pemilih sebesar Rp250 ribu perkepala hingga Rp1 juta. (*)