Polres akhirnya menetapkan FN (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Syech Yusuf 3 Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu sebagai tersangka

Aniaya Nenek 70 Tahun Hingga Meninggal, IRT di Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 11 September 2019 | 21:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres akhirnya menetapkan FN (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Syech Yusuf 3 Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu sebagai tersangka.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa penetapan FN (30) sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurlaela dg Saera nenek berusia 70 hingga meninggal.

pt-vale-indonesia

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Rabu (11/9/2019).

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan pelaku menganiaya Nurlaela dg Saera (70) lantaran tidak terima dan merasa sakit hati karena anaknya ditegur saat bermain di jalan.

“Berawal pada tanggal 05 September 2019 pukul 18.30 Wita pelaku mendatangi korban yang sementara duduk di dekker depan rumah warga dan terjadi percekcokan antara pelaku dan korban kemudian pelaku marah marah karena korban menegur anak pelaku,” ujar AKBP Shinto Silitonga.

Lanjut AKBP Shinto Silitonga, ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan cara menampar pada pipi kiri lalu meninju mulut korban serta menendang tulang rusuk korban.

“Pasca kejadian korban dibawa pulang ke rumah korban oleh pihak keluarga dan mengeluh susah menelan makanan dan merasa sakit pada rusuk sebelah kiri,” lanjutnya.

Pelaku juga sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan pada Senin senin lalu  2019 pukul 09.00 Wita di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Hasil keterangan ahli kedokteran jiwa visum et psikiatrikum and dari Fitrah Nur Alifah menjelaskan bahwa pelaku dinyatakan cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, mampu memaksudkan tujuan tindakannya secara sadar,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Sementara itu, korban sebelum meninggal mengeluh susah menelan makanan dan merasa sakit pada rusuk sebelah kiri. Korban juga sempat dibawa ke Puskesmas untuk dirawat oleh anggota Binmas Kel Katangka Bripka Muh Arafah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Kabupaten Gowa.

“Pada tanggal 7 September 2019 pukul 10.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia dan pada 7 September 2019 pukul 13.00 Wita pelaku diamankan ke Polres Gowa,” tambahnya.

Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar sarung  warna orange bermotif bunga milik korban dan 1 lembar baju kaos warna hitam bermotif bunga milik korban.(*)