Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

Bupati Gowa Ancam Tutup Usaha yang Tak Mau Gunakan Sistem Pembayaran Pajak Online

Rabu, 11 September 2019 | 00:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir. 

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup usaha yang bersangkutan. 

pt-vale-indonesia

Bupati Adnan menjelaskan penutupan usaha tersebut akan dilakukan setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut dan perusahaan tersebut tidak mau mengindahkan.

“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” tegasnya, Selasa (10/9/2019).

Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online tersebut, ini menandakan bahwa tidak adanya transparansi pendapatan usaha. 

Olehnya itu, orang nomor satu di Gowa ini berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha. 

“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid menyebutkan bahwa alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. 

Menurutnya, penggunaan MPOS system tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen. 

“Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online,” ujar Ismail Majid.

Sementara untuk langkah awal, Ismail Majid mengungkapkan bahwa Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang.(*)


BACA JUGA