Pemkab Gowa mulai pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini

Gowa Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Pajak Online

Rabu, 11 September 2019 | 00:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid menyebutkan bahwa alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. 

pt-vale-indonesia

Menurutnya, penggunaan MPOS system tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen. 

“Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online,” ujar Ismail Majid.

Sementara itu, untuk langkah awal, Ismail Majid mengungkapkan bahwa Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. 

Ia juga menyebutkan bahwa alat tersebut telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK, Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis online adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut. 

Menurutnya, sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir. 

“Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan hal tersebut sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.(*)


BACA JUGA