FOTO: Petugas Bapenda Gowa dan Satpol PP Gowa melakukan penyegelan pada salah satu Rumah Makan di Gowa/Kamis, 12 September 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan di Gowa Ditutup

Kamis, 12 September 2019 | 21:08 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa bersama Satuan Polisi (Satrpol) Pramong Praja (PP) Melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Somaba Opu, Kamis (12/9/2019).

Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dulakukan dalam rangka menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

pt-vale-indonesia

Ismail Majid yang ditemui usai penertiban mengatkan bahwa dari hasil penertiban tersebut dua rumah makan/restoran yang ditutup yakni Donal Mee di Jalan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jalan Mangka Dg Bombong. Menurutnya, keduanya ditutup lantaran menunggak pajak dan tidak mengindahkan anjuran pemasangan alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS).

“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS),” ujar Ismail majid.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan, restoran Donal Mee ditutup selain karena menolak memasang alat MPOS juga karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai Rp40 juta.

“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” tambahnya.(*)


BACA JUGA