Polres Gowa melakukan penggeledahan di kediaman pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang La'lang di Dusun Tamalate, Desan Timbuseng Kecamatan Pattallassang Gowa, Sabtu (14/9/2019)

Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa

Sabtu, 14 September 2019 | 23:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa melakukan penggeledahan di kediaman pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang La’lang di Dusun Tamalate, Desan Timbuseng Kecamatan Pattallassang Gowa, Sabtu (14/9/2019).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dengan melibatkan 120 personel. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat banyaknya jamaah pengikut Puang La’lang yang berada di lokasi tersebut.

AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa penggeladahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sungguminasa dan menurutnya ia juga sudah melakukan komunikasi dengan jemaah puang La’lang terkait penggeladahan tersebut.

“Kami juga mengimbau pada masyarakat dan pengikut puang La’lang untuk mempercayakan kasus ini kepada Polres Gowa, kami tidak memihak siapapun jadi dimohon untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu situasi,” ungkapnya. 

Sementara dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah berkas yang disimpan dalam kardus. Sejumlah uang dan peralatan lainnya. Sedangkan hingga saat Puang La’lang belum diamankan dan akan dilakukan sesuai prosedur selanjutnya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabuapaten Gowa, KH Abubakar Paka yang beberapa waktu lalu melaporkan Puang La’lang mengatakan  laporan tersebut dilakukan seiring dengan tidak diindahkannya Fatwa MUI Gowa yang telah menyatakan aliran agama yang dipimpin oleh Puang La’lang adalah sesat.

Menurutnya lagi, sebelumnya Puang La’lang juga telah menyatakan akan menghentikan aliran agama yang dianutnya dan siap dibina dan kembali ke jalan yang benar saat menggelar pertemuan Juni lalu. 

“Puang La’lang sudah pernah menyatakan siap dibina dan kembali ke jalan yang benar, namun hanya dua hari, yang bersangkutan kemudian mengatakan menolak Fatwa MUI,” ungkapnya. 

Pernyataan penolakan ini pun diikuti dengan adanya somasi dari kuasa hukum Puang La’lang yang melakukan penghinaan dengan menuduh MUI membubarkan ajaran Puang La’lang serta menyebutkan fatwa MUI abal-abal.(*)


BACA JUGA