FOTO: Pepantikan Camat Simbang, Kabupaten Maros yang dijabat oleh Bakri/Senin, 16 September 2019/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM
#

Ditetapkan Tersangka, Camat Simbang Dimutasi

Senin, 16 September 2019 | 13:06 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) akta jual beli (AJB) tanah oleh Kejaksaan Negeri Maros (Kejari), Muhammad Hatta, akhirnya dicopot dari jabatannya selaku Camat Simbang.

Hatta digantikan oleh Bakri yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Maros.

pt-vale-indonesia

Terlepas dari kasus hukum yang membelitnya, Hatta ternyata masih diberikan kepercayaan memegang posisi strategis. Ia diamanahkan menggantikan Bakri sebagai Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Maros. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Tribun Lapangan Pallantikang Maros, Senin (16/9/2019).

Kepala Inspektorat Maros, Agustam, mengatakan penggantian Hatta berdasarkan rekomendasi dan hasil pemeriksaan dari inspektorat, sekaitan dengan kasus hukum yang kini menjeratnya. Hatta diketahui terjerat operasi tangkap tangan alias OTT pihak kejaksaan dan akhirnya ditetapkan tersangka.

“Camat Simbang diganti berdasarkan pertimbangan pemerintahan di Kecamatan Simbang tidak berjalan efektif. Olehnya itu, agar proses pelayanan dan pemerintahan bisa tetap berjalan maka dia diganti,” ujar Agustam.

Disinggung soal pemberian jabatan bagi Hatta selaku Kabag Pembangunan, Agustam berdalih itu atas pertimbangan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Apalagi kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Hatta sehingga dianggap masih bisa bekerja dengan baik.

“Sebenarnya kalau jabatan itu hak prerogatif bupati untuk menentukan tapi ada pertimbangan dari Baperjakat. Belum ada kejelasan juga dari Kejaksaan dan yang bersangkutan juga masih bekerja,” paparnya.(*)