Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Andi Ilham Gazaling

Kadis PPPA Sulsel Sambut Baik Revisi Batas Usia Perkawinan

Senin, 16 September 2019 | 22:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM –- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang, melalui rapat paripurna,  Senin (16/9/2019).
 
Salah satu revisi adalah usulan pemerintah yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.

Terkait revisi UU ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Andi Ilham Gazaling mengapresiasi pembaharuan aturan perkawinan baru ini. Ia menilai bahwa ini adalah langkah yang positif, di mana dengan menaikkan batas usia pernikahan salah satunya bisa menekan pernikahan anak usia dini.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya batas usia pernikahan untuk pria 19 tahun dan wanita itu 16 tahun diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan, yang akhirnya ini direvisi dan disamakan batas usia untuk pasangan menikah adalah 19 tahun.

“Dengan menaikkan batas usia pernikahan, dari segi umur akan memberikan pematangan dari sisi umur, yang kedua tentu harus berpikir positif tentang makna dari pernikahan sendiri itu. Karena salah satu yang terpenting dalam membina rumah tangga adalah pematangan karena sudah kehidupan lebih baik lagi,” kata Ilham.

Mantan kepala dinas sosial ini menilai, bahwa masyarakat akan menerima keputusan ini karena merupakan kebijakan pemerintah. Namun, memang diperlukan sosialiasi ke semua unsur masyarakat sampai ke pelosok.

“Tentu ini harus disosialisasikan lebih jauh lagi, dengan melibatkan berbagai unsur komponen masyarakat dan juga organisasi,” tegasnya.(*)


BACA JUGA