FOTO: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maros menerima aspirasi para pengunjuk rasa di gedung DPRD Maros/Kamis, 26 September 2019/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM
#

35 Anggota DPRD Maros Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Kamis, 26 September 2019 | 20:22 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros, menyatakan ikut menolak rancangan RUU KUHP dan revisi UU KPK. Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam nota kesepakatan dan konferensi pers yang dilakukan oleh ketua DPRD Maros H. A Patarai Amir. 

“Mewakili 35 anggota DPRD Kabupaten Maros, saya H. A Patarai Amir, menerima dan menyepakati 11 point tuntutan rekan-rekan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempar),” ujar ketua DPRD Maros Patarai Amir, Kamis (26/9/2019).

pt-vale-indonesia

Hal itu setelah 23 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros disandera oleh ratusan massa mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. 

Mahasiswa menilai bahwa RUU KUHP dan UU KPK dibuat asal-asalan dan tidak berdasarkan kajian ilmiah oleh para ahli.

“Ini bentuk keresahan kami mahasiswa beserta masyarakat Indonesia akan rancangan dan kebijakan pemerintah. Sejumlah point tidak berdasar kajian yang semestinya,” ujar ketua BEM UMMA, Muhammad Agus. 

Sebelumnya, ratusan massa aksi terlibat saling dorong dan sikut dengan polisi saat hendak mendobrak blokade polisi di gerbang masuk kantor DPRD Maros.(*)


BACA JUGA