#Maros
Anggota DPRD Maros Disandera Mahasiswa
MAROS, GOSULSEL.COM – Ratusan massa mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Maros berhasil menjebol pagar betis Polisi dan Satpol PP kemudian masuk kedalam gedung DPRD Kabupaten Maros, Kamis (26/9/2019).
Massa unjuk rasa di Maros berhasil masuk dengan mendorong polisi. Aksi saling dorong dan sikut tidak bisa terhindarkan.
Kondisi ini menyusul lantaran pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard Andrians, melarang massa aksi untuk masuk.
“Kami tidak pernah bermasalah dengan teman-teman mahasiswa di Maros. Kita selalu mencounter setiap kegiatan yang ada demi keamanan dan pelayanan terbaik sebisa kami,” ujar AKPB Yohanes didepan para pengunjuk rasa.
Negosiasi yang alot beberapa kali memantik emosi massa yang sedari tadi ingin masuk kedalam gedung DPRD Maros. Sampai koordinator aksi Mujahidin beberapa kali melontarkan ancaman untuk melakukan pemaksaan untuk masuk kedalam gedung.
Tidak hanya berhasil mendobrak blokade polisi, mahasiswa juga melakukan penyanderaan terhadap 23 anggota dewan beserta ketua DPRD Maros.
Para anggota dewan diminta duduk dilantai dan menandatangani nota penolakan RUU KUHP, menuntut pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulsel, menindak tegas pelaku tindakan represif terhadap mahasiswa dan wartawan di seluruh Indonesia dan menuntut revisi UU KPK.
“Ini undang-undang teraneh yang pernah ada. Sehingga kami mahasiswa Maros bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di Indonesia menolak hal tersebut,” ujar Muja akrabnya disapa.(*)