Inspektorat Provinsi Sulsel

Auditor Inspektorat Bakal Dapat Tunjangan Khusus Rp400 Ribu Perhari

Senin, 30 September 2019 | 17:45 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pegawai atau auditor yang bekerja di Inspektorat Provinsi Sulsel bakal menerima tunjangan khusus tahun depan. Tunjangan yang akan diterima setiap melakukan pemeriksaan ini sekitar Rp400 ribu perhari.

Pelaksana Inspektur Sulsel Salim AR mengatakan selama ini jika auditor melakukan pemeriksaan ke OPD yang berada di Kota Makassar hanya mendapatkan tunjangan sekitar Rp150 ribu.

pt-vale-indonesia

“Ini sama dengan PNS lainnya kalau menghadiri undangan seminar atau rapat dalam kota. Padahal pekerjaan yang mereka lakukan memiliki tanggung jawab dan pekerjaan yang besar,” kata Salim di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/9/2019).

Salim menyebutkan pihaknya sementara menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan pemberian tunjangan tersebut. Terlebih ada kebijakan pusat untuk penguatan kelembagaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Kan ada Permendagri untuk menyiapkan anggaran 0,03 persen dari APBD untuk daerah yang anggarannya mencapai Rp10 triliun. Saya sudah sampaikan hal ini juga ke DPRD,” jelasnya.

Lebih jauh, Salim menyebutkan di Inspektorat Sulsel ada sekitar 100 auditor yang terbagi jadi empat Inspektur Pembantu Wilayah (Itban). Mereka menangani 59 OPD dan 24 kabupaten-kota.

“Jadi kalau turun memeriksa itu dalam sehari dapat Rp400 ribu. Pemeriksaan yang dilakukan menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, barang dan jasa, perizinan dan non-perizinan, serta perjalanan dinasnya,” sebutnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Sulsel mulai dari Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap tahun. Kedua pemeriksaan dengan tujuan tertentu misalnya yang dimintai KPK, BPKP, Gubernur atau Wagub.

“Ada juga review misalnya dana desa dan akuntabilitas laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada juga review RKA (rencana kerja anggaran) sebelum masuk DPRD, termasuk yang lelang,” pungkasnya.(*)