Polres Gowa berhasil mengamankan 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Terlibat Aksi Penyerangan, Polres Gowa Amankan 10 Mahasiswa UIN Makassar, 1 Dintaranya Bawa Narkotika

Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa berhasil mengamankan 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hasil penangkapan tersebut dipaparkan saat Press Conference di Mapolres Gowa, Rabu (2/9/2019).

Kasubag Humas polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan penangkapan terhadap dilakukan karena 10 mahasiwa tersebut terlibat aksi penyerangan,  penganiayaan, pengrusakan dan tindak pidana menguasai senpi dan handak secara ilegal.

pt-vale-indonesia

“Para pelaku membawa sajam dan bom molotov, melempar rumah sasaran gunakan batu dan membakar bagian dari rumah yang berdampak pada terbakarnya pula beberapa peralatan elektronik dan barang di dalamnya serta pelaku menganiaya korban dengan menggunakan panah dan busur sehingga terluka pada bagian pinggul,” kata AKP M Tambunan.

AKP M Tambunan menyebutkan ke 10 mahasiswa yang diamankan yaitu JN alias TENGGIRI (29), SR (26), ER alias ALANG-ALANG (27), NA alias GUPPI (23), FS alias KALIBRI (25), NI alias ANGGANG (24), IT alias NILA (24), MI alias BULBUL (25), IJ als ZEBRA (24), AM (21).

“NA alias GUPPI (23), mahasiswa UIN Samata, yang merupakan warga Bulukumba dengan peran bawa ketapel dan busur dia aniaya korban atas nama Naldi dan ikut melakukan pengrusakan di Perumahan Harmoni,” ujar AKP M Tambunan.

Bahkan menurut AKP M Tambunan dari 10 yang diamankan satu diantara membawa Narkotika jenis Ganja. “Dari tangan AM (21), mahasiswa UIN Samata, warga Sidrap, didapatkan menguasai narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Saat ini, kata AKP M Tambunan sebanyak 6 masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Gowa. Yaitu RD alias OWA, NO alias RAJAWALI, AS alias BANTENG, JI alias BEKANTANG, TG dan AS alias JULUNG-JULUNG.

Dari peristiwa tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bom molotov berupa 11 bom botol UC1000, 4 bom botol bir dan potongan kain untuk sumbu bom, sajam berupa 7 bilah parang, 2 bilah badik, 9 buah anak busur, 3 buah ketapel, 1 bilah pisau kecil, berbagai barang yang rusak karena pembakaran batu paving dan narkoba berupa ganja.(*)


BACA JUGA