#, ,

Ranperda Kelembagaan Baru Pemprov Tinggal Tunggu Pengesahan

Jumat, 04 Oktober 2019 | 16:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Restrukturisasi Kelembagaan baru Pemprov Sulsel menunggu disahkan DPRD Sulsel.

Ranperda tersebut mengatur perampingan kelembagaan yang baru di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Restrukturisasi kelembagaan dilakukan untuk menjawab efesiensi tata kelola pemerintahan, termasuk tuntutan organisasi yang ramping tapi kaya fungsi.

pt-vale-indonesia

Kemendagri juga telah menerbitkan surat fasilitasi Ranperda tanggal 23 September 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri.

Akmal mengatakan, kelembagaan baru yang dirancang dan dibentuk Pemprov Sulsel tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jadi tahapan berikutnya, tinggal agenda pengesahan Pemprov Sulsel bersama DPRD. Saya kira dalam bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ungkap Akmal.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan penyusunan kelembagaan baru lingkup OPD Pemprov Sulsel bertujuan untuk efisiensi dan sesuai kebutuhan yang ada saat ini.

“Jadi kita analisa kebutuhan OPD kita. Apa yang perlu digabung, apa yang perlu dibentuk,” ungkapnya.

Lantas, bagaimana nasib kepala OPD yang instansinya bakal dilebur? Nurdin mengemukakan, pihaknya akan terus melakukan pergeseran-pergeseran hingga ditemukan komposisi susunan pejabat yang cocok.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, pejabat yang OPD-nya dihapus, bergeser ke tempat lain. Selain itu, Pemprov Sulsel juga akan membuka proses seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Dia pun menganjurkan para kepala OPD untuk ikut bersaing memperebutkan posisi yang dilelang. Sehingga terbuka peluang bagi kepala OPD yang akan dilebur untuk mengisi jabatan.

Berdasarkan struktur kelembagaan baru, sejumlah OPD yang akan dilebur diantaranya Biro Humas dan Protokol akan terpecah. Bagian Humas akan dilebur ke Dinas Kominfo SP dan Protokol ke Biro Umum. Biro Aset dilebur ke Badan Pengelolaan Keuangan.

Sementara, Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi. Sementara dinas yang dilebur adalah Dinas Perkebunan dengan Dinas Pertanian dan Balitbangda dengan Bappeda. (*)