744 Randis Pemprov Sulsel Menunggak Pajak Kendaraan Rp400 Juta
MAKASSAR, GOSULSEL.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat rekonsiliasi terkait pajak kendaraan yang menunggak, khususnya Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemprov. Hasilnya, ada 744 kendaraan yang menunggak dengan nilai Rp400 juta lebih.
Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan selama ini ada kesalahpahaman terkait jumlah tunggakan randis. Seperti data yang dibeberkan oleh KPK sekitar Rp5 miliar.
“Setelah rekon itu ternyata tunggakan kendaraan itu lebih banyak kendaraan yang sudah tidak ada atau sudah didum tapi belum dibalik nama. Jadi tidak benar itu tunggakan Pemprov itu sampai sekian milliar,” kata Hayat usai memimpin rapat, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (7/10/2019).
Hayat menyebutkan masalah tunggakan akan diserahkan ke masing-masing OPD, terlebih sudah ada penganggaran untuk pembayaran pajak kendaraan. Tak hanya itu, dia meminta dilakukan pendataan ulang terkait kendaraan yang akan dihapuskan.
“Ada OPD yang kendaraannya 16 tapi ada empat yang tidak diketahui keberadaannya. Ini biro aset akan melacak, kita bentuk tim pelacak. Kalau tidak ada kendaraannya kita usulkan penghapusan,” sebutnya.
Mantan pejabat Kementerian Sosial ini menjelaskan besarannya tunggakan Pemprov Sulsel dikarenakan masih banyak kendaraan lama yang tercatat atas nama Pemprov Sulsel. Mulai kendaraan keluaran tahun 1970 hasil pelimpahan P3D dari kementerian atau instansi vertikal.
Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Makassar II, Gita Ikayani menambahkan dari ratusan Randis penunggak pajak, di dominasi kendaraan roda dua. Dirinya berharap setiap OPD segera memperbaiki data kepemilikan kendaraan dengan berkoordinasi dengan biro aset.
“Yah kalau memang sudah tidak ada atau rusak parah, silahkan ajukan penghapusan. Tapi proses ini harus melalui pemeriksaan di Inspektorat, setelah itu baru kita hapuskan tunggakan pajaknya,” tambah Gita.
Sementara terkait kendaraan yang telah dipindahtangankan baik dilelang atau didum, pihaknya juga meminta OPD untuk memberikan datanya.
“Kalau sudah jadi milik pribadi, tentu akan kita tahan proses perpanjangan STNK-nya. Harus dilakukan balik nama dulu dengan menyertakan surat dari OPD terkait yang melakukan dum atau lelang,” pungkasnya. (*)