Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Abd. Fatir Kasim

Larangan Demo, Presiden BEM Unhas Nilai Kapolda Sulsel Ingkar Janji

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Abd. Fatir Kasim menilai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Mas Guntur Laupe ingkar janji dengan mengeluarkan larangan unjuk rasa jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Abd. Fatir Kasim menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Kapolda Sulsel bertentangan dengan yang disampaikan saat pertemuan di gedung Rektorat Unhas tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

“Larangan yang dikeluarkan bertentangan dengan i’tikad baik yang disampaikan dalam pertemuan dialog di gedung Rektorat Unhas tanggal 1 Oktober 2019 lalu. Kapolda hanya menyampaikan akan mendampingi aksi mahasiswa agar tidak disusupi oleh oknum tertentu, bukan melarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Abd. Fatir Kasim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Kapolda juga melanggar Undang-Undang (UU) 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa larangan yang dikeluarkan oleh Irjen Mas Guntur Laupe justru akan memprovokasi mahasiswa untuk turun aksi.

“Timing nya tidak tepat. Hasil yang diharapkan hadir adalah mahasiswa tidak turun aksi tapi justru memprovokasi mahasiswa untuk turun aksi dengan larangannya itu dalam jangka waktu 5 hari ke depan,” ungkapnya.

Diketahui pelarangan unjuk rasa hingga Pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden terpilih KH Ma’ruf Amin oleh Polda Sulsel bertujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Diskresi kepolisian diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wapres. Ini demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin (15/10/2019).(*)