Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Gowa

Sindikat Pencurian Ternak Sapi di Gowa Diancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Gowa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat Press Conference, Kamis (17/10/2019).

Salah satu yang berhasil diamankan adalah Daha Dg. Ngempo, (45) yang berperan sebagai joki atau sopir. Daha Dg. Ngempo, (45) merupakan warga Desa Barugayya Borongkaramasa Polut Kabupaten Takalar.

pt-vale-indonesia

AKP M Tambunan mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Selasa, 15 Oktober 2019 lalu di rumah pelaku. Pelaku yang mencoba melawan aparat terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur.

“Sindikat ini berjumlah lima orang. Kemarin dua pelaku berhasil kita ringkus. Dua orang masih DPO, sementara satu pelaku terpaksa ditembak mati oleh petugas pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu,” kata AKP M Tambunan, Kamis (17/10/2019).

Lanjutnya, M Tambunan, sebelumnya kepolisian juga berhasil menembak mati salah seorang pelaku pencuri sapi, Daeng Mone yang masih dalam jaringan sindikat tersebut.

Sindikat pencurian ternak tersebut memiliki riwayat pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa yaitu, di Kecamatan Bontomarannu, Manuju dan Parangloe.

“Pelaku mengikat leher sapi agar tidak bersuara kemudian menaikkan kekendaraan yang telah disiapkan. Sekali melakukan aksi para pelaku mampu membawa 5 ekor sapi. Setelah berhasil melakukan pencurian seluruh barang bukti disimpan di rumah pelaku Daeng Tinggi (DPO) selanjutnya dijual dengan cara dicicil ke penadah,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan, 1 Unit Mobil MITSUBISHI L300 WARNA HITAM DD 8361 M yang digunakan mengangkat ternak di mana telah dilimpah ke Kejaksaan tahun 2018 dalam kasus pencurian ternak dan 1 utas tali pengikat warna biru sekitar 2 meter.

“Sementara itu, dari kejahatannya tersebut pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah AKP M Tambunan.(*)


BACA JUGA