Nur Syamsiah, Dosen UIN Alauddin Makassar, ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Berawal dari Percakapan Grup Whatsapp, Dosen UIN Makassar Ditersangkakan Langgar UU ITE

Senin, 21 Oktober 2019 | 12:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan bahwa Ramsiah Tasruddin ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu terkait kasus penghinaan melalui media sosial Whatsapp.

pt-vale-indonesia

Lanjut AKP Mangatas Tambunan, penetapan tersangka dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang dan 3 orang diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan Hukum Pidana.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Agustus 2019 dan telah memintai keterangan terhadap tersangka sebanyak 2 kali sebagai saksi. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata AKP M Tambunan.

Sementara itu, Ramsiah mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ramsiah menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari diskusi group WA oleh para dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

Grup tersebut mendiskusikan terkait penutupan Radio Syiar FM yang dilakukan oleh Nur Syamsiah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin.

“Saya kaget dijadikan tersangka. Padahal ini kasus lama yang berawal dari diskusi grup WA (whastapp) para dosen di kampus. Semua ini berawal dari kasus yang sudah lama yakni radio kampus yang dipimpin oleh Ibu Irwanti yang ditutup oleh Nur Syamsiah,” ungkap Ramsiah.

Lanjut Ramsiah, akibat penutupan tersebut studio Radio Syiar tidak on air. Kemudian Kepala Laboratorium Radio, Irawanti Said diskusikan kondisi tersebut melalui grup Whatsapp khusus dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, lalu kemudian ditanggapi oleh pimpinan dan dosen-dosen anggota grup untuk mendukung langkah penyelesaian masalah tersebut.

Anggota grup WA tersebut berjumlah sekitar 40 orang dan beberapa diantaranya juga sudah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangannya.

“Di grup itu ada 40 lebih anggotanya, dan beberapa orang di antaranya sudah dipanggil untuk diperiksa termaksud saya pada waktu itu. Saya heran kok kasus ini malah menyudutkan saya dengan sendirinya sebagai tersangka utama, padahal awal dari kasus ini bukan dari saya dan saya melihat kasus ini seolah-olah saya menjadi korban,” kata Ramsiah.

Ramsiah juga menegaskan tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada dalam diskusi grup WA tersebut. Dan menurutnya kasus tersebut sudah lama dan sudah didamaikan.

“Tidak ada maksud untuk melakukan ujaran kebencian. Saya hanya merespon pernyataan Kepala Lab Radio pada waktu itu, dan di pembahasan grup tersebut tidak ada unsur ujar kebencian di dalamnya dan kasus ini sudah berdamai pada waktu itu,” tandasnya.(*)