Sosialisasi perda andalalin Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa tahun 2019

Perda Andalalin Gowa Belum Berjalan Optimal

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Peraturan Daerah (Perda) Analisis Dampak Lalulintas yang disahkan pada tahun pada tahun 2017 lalu saat ini  dianggap belum berjalan optimal. Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Rusdi saat membuka sosialisi perda tersebut, di Meeting Roon Dewi Sri Resto, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena aparat belum sepenuhnya paham terhadap Andalalin. Ia menjelaskan bahwa Perda No 4 tahun 2017 tentang Andalalin tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan aparat tentang analisis dampak lalulintas, sehingga perlu dimaksimalkan sebab volume kendaraan di Gowa cukup besar sementara sarana jalan sangat terbatas.

pt-vale-indonesia

“Memang saat ini volume kendaraan di Gowa baik yang melalui jalan Kabupaten Gowa cukup besar, karena ini perlu dikaji dengan baik Andalalinnya agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia berharap, melalui sosialisasi tersebut peserta harus betul-betul mencermati materi tentang apa itu Andalalin, apa itu dokumen Andalalin dan apa kriteria Andalalin serta apa tujuannya. 

“Semoga perda ini dapat diimplementasikan di tengah masyarakat khususnya kalangan pengusaha yang melakukan pembangunan skala besar di Gowa,” harap Rusdi.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Gowa, Firdaus menjelaskan bahwa Andalalin tersebut salah satu program Kementrian Perhubungan yang dituangkan kedalam Perda No 4 tahun 2017 oleh Pemkab Gowa. Bahkan Perda tersebut baru dimiliki Pemkab Gowa untuk kawasan Indonesia Timur.

“Andalalin ini adalah persyaratan utama yang diterapkan Pemkab Gowa bagi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) misalnya pembangunan perkantoran, bangunan rumah sakit, swalayan, sekolah, kawasan perumahan, maupun kawasan pertokoan, dan bangunan berskala besar lainnya,” katanya.

Dijelaskan Firdaus, Semua bangunan berskala besar wajib ada memiliki Andalalin. Karena dalam mendirikan sebuah bangunan dalam perencanaannya tidak boleh berdampak pada gangguan keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan.

“Salah satu contohnya semisal ada bangunan di pinggir jalan, pasti akan mengakibatkan jalan jadi macet disebabkan tidak memiliki area parkir yang memadai dan lainnya,” jelas Firdaus.

Karena itu kata Firdaus Perda Andalalin tersebut akan diterapkan maksimal di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah perkotaan.

“Makanya kami lakukan sosialisasi. Selama ini soal Andalalin diabaikan. Sejumlah pembangunan di kota Gowa itu Andalialinnya diabaikan. Makanya Andalalin ini akan mulai kita optimalkan dan bersinergi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Gowa,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan instruksi Bupati Gowa bahwa IMB tidak bisa diterbitkan sebelum memiliki Andalalin. Jadi Andalalin ini menjadi persyaratan utama sebelum terbit IMB dan wajib bagi pengusaha yang melakukan pembangunan seperti rumah sakit, perumahan, swalayan, sekolah dan perkantoran. 

” Pembangunannya harus dikaji apakah luas area parkirnya memadai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggu keselamatan, inilah persyaratan menggunakan Andalalin,” ujar Firdaus.

Kendati demikian kata kadishub, Andalalin ini tidak berlaku bagi pembangunan rumah-rumah pribadi untuk tempat tinggal.

Sekadar diketahui, sosialisasi ini menghadirkan narasumber konsultan Andalalin yakni Dr Israel (akademisi Unismuh Makassar) selaku konsultan Andalalin dengan peserta sosialisasi dari aparat Satlantas Polres Gowa serta sejumlah lurah lingkup perkotaan dari beberapa kecamatan dataran rendah.(*)


BACA JUGA