Aksi Kamisan, Aktivis Makassar Minta Proses Hukum Ramsiah Dosen UIN Makassar Dihentikan

Jumat, 25 Oktober 2019 | 11:09 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sejumlah aktivis Makassar menggelar aksi Kamisan di depan Monumen Mandala Jalan Jendral Sudirman Makassar, Kamis (24/10/2019). Terlihat para pengunjuk rasa yang didominasi pakaian hitam-hitam itu membawa payung hitam dan memegang poster dengan bargambar wajah Ramsiah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamisan, Azzahra Damayanti menyebutkan bahwa salah satu tuntutan dalam aksinya tersebut adalah meminta proses hukum yang menjerat Ramsiah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

pt-vale-indonesia

“Hentikan proses hukum atas Ramsiah, dosen UIN Alauddin Makassar. Menurut kami apa yang dilakukan Ibu Ramsiah didasari pendapat untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).

Ramsiah dilapor oleh  rekan kerjanya sendiri sesama dosen, Nur Syamsiah yang juga merupakan mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di salah satu group Whatsapp.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Ramsiah menegaskan tak pernah melakukan ujaran kebencian kepada pelapor, dan menurutnya kasus tersebut sudah lama dan sudah di damaikan pada waktu itu, apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu mantan pimpinan dan rekan dosennya.

“Tidak ada maksud untuk melakukan ujaran kebencian, saya hanya merespon pernyataan Kepala Lab Radio pada waktu itu, dan di pembahasan grup tersebut tidak ada unsur ujar kebencian didalamnya dan kasus ini sudah berdamai pada waktu itu,” tegas Ramsiah.

Selain meminta agar proses hukum terhadap Ramsiah dihentikan, para aktivis aksi Kamisan juga meminta meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian negara demokrasi spapun platform-nya, termasuk di media sosial.

Selain itu, peserta aksi Kamisan juga meminta penghapusan pasal-pasal karet dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan mendapat informasi. Misalnya pasal 26, 27, 28, 29, dan 40 dari UU ITE.

“Alasan lain, pencemaran nama baik dan ancaman sudah diatur di KUHP. Sehingga, terjadi pengulangan aturan di UU ITE. Dan kami mendesak pemerintah Indonesia lebih serius menjaga demokrasi dengan tidak mudah memenjarakan warganya hanya karena berpandangan beda, menyampaikan pendapat/gagasan atau curhat di media sosial,” tambah Azzahra Damayanti.(*)