Sukri, suami Siti Sulaeha Djafar yang menjadi korban pembunuhan

Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Anggap Tak Adil

Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sukri (43), suami Siti Sulaeha Djafar (40) menganggap bahwa vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa kepada Wahyu Jayadi tidak adil.

“Saya sebagai suami tidak merasa puas dengan oleh vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang 14 tahun itu dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap saya punya isteri yang dilakukan secara sadis jelas tidak bisa memberikan keadilan bagi kami sekeluarga,” ujar Sukri di PN Sungguminasa, Selasa (19/10/2019).

pt-vale-indonesia

Sukri menganggap bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi terhadap isterinya, Siti Sulaeha Djafar (40) belum sebanding dengan vonis 14 tahun. Sukri berharap terdakwa Wahyu Jayadi dihukum mati atau penjara seumur hidup.

“Jelas saya sekeluarga mengharapkan pelaku dihukum mati atau paling tidak dihukum seumur hidup supaya pelaku ini tidak berkeliaran di luar dan membuat kita sekeluarga semakin kecewa dan perbuatannya ini bisa dilakukan kembali,” lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Ahmad mengatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Arifuddin Ahmad mengatakan bahwa sebelumnya JPU menuntut Wahyu Jayadi dengan 14 tahun penjara.

“Keputusan majelis hakim pada hari ini itu sependapat dengan tuntutan saya dan JPU. Memang sebelumnya kita sudah menuntut terdakwa itu pasal 338 dengan pidana penjara 14 tahun dan majelis hakim sependapat dengan itu,” ujar Arifuddin Ahmad.

Ia juga menjelaskan bahwa, terdakwa hanya dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Menurutnya, hal tersebut  berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, itu secara berencana itu tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti pasal 340 karena kejadian itu hanya emosi sesaat oleh terdakwa di mana dia emosi dan marah ketika korban itu berkata-kata kasar ke terdakwah,” jelasnya.

Diketahui, Wahyu Jayadi yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut melakukan pembunuhan terhadap Siti Sulaeha Djafar (40) yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) UNM pada Maret 2019 lalu.(*)


BACA JUGA