Bupati Maros, Hatta Rahman
#

Kemenag Kaji Penggunaan Cadar ASN, Pemkab Maros Bilang Begini

Jumat, 01 November 2019 | 18:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Wacana penerapan aturan pelarangan penggunaan cadar bagi perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggapi baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Meskipun wacana tersebut masih dalam tahap kajian Kementerian Agama (Kemenag). 

“Kan masih dikaji, kita tunggu saja aturan Kemenag bagaimana,” ujar Bupati Maros Hatta Rahman. 

pt-vale-indonesia

Wacana tersebut saat ini masih dalam kajian. Namun jika hal tersebut akan diberlakukan, tentu Pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya, saat ini memang ada wacana pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Jika memang itu ada aturannya, tentu akan dilaksanakan. Tapi sepanjang belum ditetapkan sebagai aturan yang sah, maka ASN yang bercadar dibolehkan bercadar saat ke kantor,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menuturkan, jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka ASN yang mengenakan cadar harus mengikuti aturan yang berlaku. Serta mereka dibolehkan memilih antara mengikuti aturan atau tidak.

“Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama, tentu ada konsekuensinya. Apalagi mengenakan cadarkan sebenarnya tidak wajib. Makanya bisalah dipertimbangkan bagaimana baiknya agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” terangnya.

Pada dasarnya kata Bupati dua periode ini, yang harus diterapkan adalah aturan pakaian yang sopan di kalangan ASN. Apalagi Kabupaten Maros sudah menerapkan aturan syariat Islam, yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan hijab.(*)


BACA JUGA