FOTO: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Asnawi Syam/Sabtu, 2 November 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Legislator PKS Gowa Sebut Larangan Bercadar Mengintervensi Hak ASN

Sabtu, 02 November 2019 | 10:57 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Asnawi Syam ikut angkat suara terkait pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrintah.

Menurut Asnawi Syam seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak dalam memeluk agama. Ia menganggap bahwa apa yang dilakukan Kementerian Agama akan mengintervensi hak ASN.

pt-vale-indonesia

“Saya pikir Menteri Agama jangan mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan,” katanya legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Asnawi Syam menganggap bahwa tidak ada malasah jika seorang ASN memakai celana cingkrang ataupun cadar ketika datang berkantor dan melaksanakan pekerjaan.

“Yang salah kalau ASN memakai celana pendek. Saya selaku legislator DPRD dari PKS tidak setuju dengan penyataan Menteri Agama,” tegasnya.

Anggota Fraksi Amanat Sejahtera tersebut juga menilai bahwa pernyataan Menteri Agama bisa berpotensi membuat gaduh bangsa Indonesia. Olehnya itu ia meminta pemerintah agar tidak mudah menuding seseorang memiliki ideologi radikal ataupun teroris.

“Kami harap Menteri Agama berfokus mengurusi umat ini. Bagaimana bisa baik dan bebas beribadah menurut keyakinan mereka semua,” tandasnya.(*)


BACA JUGA