
Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Diancam 20 Tahun Penjara
GOWA, GOSULSEL.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, Pimpinan Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf, Puang La’lang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, Senin (4/11/2019).

Akbp Shinto Silitonga meneyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang serta pencatatan nikah, talak dan rujuk serta menyebarkan aliran sesat.
“Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan Baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat selanjutnya memberikan kartu Wipiq (kartu surga) sebagai tanda anggota,” jelas Akbp Shinti Silitonga.
“Tersangka juga menikahkan warga (jemaahnya) tanpa wali nikah. Sudah ada warga yang melapor dan resah karena ada jemaahnya yang telah dinikahkan tanpa wali nikah dan tanpa dicatat kantor urusan agama yang akibatnya warga tersebut tidak mendapat akte nikah dan akte kelahiran,” sambungnya.
Sementara itu dari kediaman tersangka di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec Patalassang polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 9 buah Foto Figura, 1 buah tasbih Nabi Muhammad yang digunakan mem- baiat jamaahnya (pengakuan pelaku bahwa Tashbih tersebut langsung ada dihadapannya), 317 lembar kartu Wipiq (kartu surga).
Kemudian 80 lembar Kartu pelaris, 1 dos amplop kosong, 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 lembar terjemahan Alfatiha dan Arti serta motifnya, 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan, 1 lembar ilmu kaya, Satu lembar buku nyanyian, Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.
Sebuah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, 3 buah buku almanak sepanjang zaman, 87 buku surat Al Kahfi, 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, 7 buah buku tuntunan dzikir haji dan tarwih, 2 buah kitab sabar, 3 buah buku Nurul iman, 3 buah buku Miftahus Sababa dan Berbagai Dokumen lainnya
“Kami melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item Pada tanggal 16 September 2019 dari rumah Puang La’lang Maha Guru di Desa Timbuseng Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa serta menyita barang bukti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupate Gowa sebanyak 21 item yang dikumpulkan MUI dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang,” tambahnya.(*)