Isi Waktu Libur, Imam Fauzan Sosialisasi Perda Wajib Belajar

Senin, 04 November 2019 | 22:45 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Komisi C, Imam Fauzan Amir Uskara, mengisi waktu liburnya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Parturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel.

Sosialisasi itu digelar di Aula Cemara, Kompleks Cemara, Kabupaten Gowa, Minggu (2/11/2019) pagi, dan dihadiri ratusan warga dari Kota Makassar, terkhusus dari Kecamatan Makassar dan Mariso.

pt-vale-indonesia

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2017, tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah.

Dalam kesempatan itu, Imam Fauzan Amir Uskara menjelaskan beberapa isi yang tertuang dalam Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah tersebut.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah,” jelas Imam Fauzan, di hadapan warga.

Menurut Fauzan, panggilan akrabnya, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendidikan bagi anak minimal hingga tingkat menengah.

Apalagi, kata dia, tanggungan biaya belajar tingkat SMA dan sederajat sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sehingga, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya.

“Jadi bukan hanya orang tua yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka, tapi ada peran pemerintah juga di dalamnya. Inilah yang dituangkan dalam perda ini,” tandas legislator termuda di Sulsel ini.

Sekedar diketahui, Imam Fauzan adalah Anggota DPRD Provinsi Sulsel yang menjalankan tugas di Komisi C yang membidangi keuangan, sekaligus menjabat Ketua Farksi PPP.

Wakil Ketua PPP Sulsel ini terpilih dari Dapil Makassar A, yang meliputi 11 kecamatan di Kota Makassar. Ia juga menjadi legislator termuda di Sulsel dengan usia 23 tahun.(*)


BACA JUGA