Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis

Jelang Akhir Tahun, OPD Diminta Percepat Ajukan SPM

Selasa, 05 November 2019 | 15:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dalam surat bernomor 90004/82.87/BPKD, kepala OPD diminta mengajukan SPM-GU dan SPM-TU paling lambat 2 Desember. SPM-GU (ganti uang) dan TU (tambah uang) adalah belanja rutin OPD yang diajukan tiap triwulan, seperti belanja ATK dan pembayaran listrik, telepon serta PDAM.

pt-vale-indonesia

Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)

Sementara untuk SPM-LS (belanja langsung), diajukan paling lambat 13 Desember. SPM LS ini diantaranya untuk pembayaran gaji dan TPP, pencarian anggaran program atau proyek serta pembayaran perjalanan dinas (SPPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan khusus SPM-GU dan TU tidak ada toleransi waktu. Pihaknya hanya memberikan batas waktu sampai 13 Desember.

“Kan ini pencairannya pertriwulan, jadi bulan ini sudah bisa diajukan untuk SPM GU. Kalau pun nanti masih ada kekurangan, bisa segera diusulkan untuk SPM TU nya. Kita berharap ini bisa dipercepat, agar pelaporan pertanggungjawabannya bisa dilakukan di akhir Desember,” kata Arwin, Selasa (5/11/2019).

Terkait SPM LS, BPKD masih memberikan toleransi bagi OPD yang mengalami keterlambatan pengajuan. Setelah tanggal 13 Desember, SPM harus ditandatangani oleh Kepala BPKD atau Sekda Sulsel.

“Untuk tanggal 16-23 Desember harus mendapatkan persetujuan dari kepala BPKD. Sementara untuk 24-31 Desember harus ada persetujuan Pak Sekda,” jelasnya.

Arwin melanjutkan bagi dana kas yang tidak terpakai sampai akhir tahun anggaran 2019 harus segera disetorkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat 26 Desember. Untuk Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (LPJP) bulan Desember paling lambat dikumpulkan 10 Januari.

Surat edaran ini dikeluarkan agar mempercepat progres penyerapan anggaran. Terlebih diakhir tahun biasanya SPM akan menumpuk, terutama untuk pembayaran pengadaan barang/jasa yang dilelang.

Untuk belanja tidak langsung, hingga bulan Oktober dari total anggaran Rp7,036 triliun sudah terealisasi Rp5,05 triliun (71,78 persen). Belanja tidak langsung ini terdiri dari gaji dan tunjangan, TPP dan dana BOS.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rudy Djamaluddin menyebutkan khusus belanja langsung realisasi baru 54 persen. Total belanja langsung di APBD 2019 sendiri Rp3,049 triliun.

“Serapan anggaran 54 persen memang rendah. Banyak teralokasi di infrastruktur sekitar Rp600 miliar, itu karena lelang yang lambat. Paling kita targetkan sampai pada 90 persen,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA