Kementerian PAN-RB kembali menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik kepada kepada tiga instansi yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019)

Tiga Instansi Lingkup Pemkab Gowa Raih Penghargaan Dari Kemenpan RB

Rabu, 06 November 2019 | 21:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik kepada kepada tiga instansi yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Ketiganya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 67 kabupaten/kota se-Indonesia.

Pada penyampaian hasil tersebut, Kabupaten Gowa dalam hal ini RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih Kategori Sangat Baik (A-) sedangkan Disdukcapil raih kategori Baik (B). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah (PAD) Setkab Gowa, Alimuddin Hakim. Ia mengatakan capaian tersebut berdasarkan penilaian dari tim Menpan RB yang menilai enam aspek yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

“Alhamdulillah berdasarkan aspek itu kita berhasil raih predikat pelayanan publik yang sangat sangat baik,” ungkapnya.

Alimuddin mengaku dengan perolehan predikat tersebut, pihaknya tidak berpuas diri. Namun akan selalu bekerja keras dan berkomitmen untuk mampu meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni pelayan prima (A).

“Capaian ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik SKPD terkait maupun masyarakat Kabupaten Gowa, Insya Allah ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” harap Alimuddin.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

“Evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online, hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi,” jelasnya.

Dikatakan Tjahjo, evaluasi dan penghargaan tersebut dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan di semua sektor, dan mempercepat pemberian izin investasi.

“Dua hal ini adalah tugas kami dalam upaya meningkatkan dan mempercepat reformasi birokrasi yang masuk dalam skala prioritas selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA