Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (7/11/2019).

Dinas PUPR Gowa Sosialisasi Perda Retribusi IMB, Ini Aturan Barunya

Jumat, 08 November 2019 | 14:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (7/11/2019).

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut tanggal 7-8 November 2019 dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Mundoap. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa dalam Perda Nomor 4 tahun 2018 tersebut mengalami perubahan terkait cara penghitungan retribusi IMB.

pt-vale-indonesia

“Setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2018 otomatis ada perubahan tata cara penginputan, perhitungan IMB yang berlaku di Gowa. Tidak lagi menggunakan metode perhitungan Perda No 21 Tahun 2011,” kata Mundoap.

Mundoap menjelaskan bahwa Perda sebelumnya menggunakan metode perhitungan dengan luasan cost bangunan dikalikan 3% untuk mendapatkan nilai yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dikalikan dengan item-iteam perhitungan luas bangunan.

“Perda No 4 Tahun 2018 perhitungan akan berbeda dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudia nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan oleh pemda berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung. Beberapa yang menjadi pertimbangan seperti; tingkat kompleksitas, permanensi, resiko, ketinggian, dan kepemilikan.

Mundoap menambahkan bahwa dalam perda yang baru diatur harga satuan yang akan digunakan.

“Dalam Perda ini diatur bahwa harga satuan atau tarif retribusi IMB ditetapkan seragam atau hanya satu tarif per meter persegi untuk seluruh fungsi dan wilayah di Gowa,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Konsultan Kementrian PUPR, Mirza Fathir yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut menambahkan penjelasan terkait perhitungan yang baru.

“Untuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Mirza pada retribusi IMB, bupati juga dapat memberikan pembebasan retribusi IMB pada bangunan gedung fungsi keagamaan berupa gedung tempat ibadah, bangunan gedung fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sarana dan prasarana bangunan gedung yang non komersial.

Diketahui Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.(*)


BACA JUGA