AA (19) pelaku pemasangan kamera di toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin

Mahasiswa Pemasang Kamera di Toilet Kampus UIN Alauddin Makassar Dikenal Religius

Selasa, 12 November 2019 | 14:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — AA (19) pelaku pemasangan kamera di toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin dikenal religus di kalangan teman-temannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh F (27) salah seorang teman kos-an pelaku.   “Saya dekat dengan ini anak karena secara karakter dia paling baik keseharian. dari segi kereligiusan bisa dibilang dia paling bagus,” katanya beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

F mengaku sangat kaget jika teman kosnya tersebut ditangkap polisi dan ditetapkan sebagi tersangka. Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa AA setiap ada acara di jurusan pasti selalu diminta untuk mengisi acara sebagai pembaca Alquran.

“Setiap ada acara di kampus yang baca Alquran dia yang dipakai. Dia satu-satunya yang setiap hari mengaji di kos bahkan dengan Kajurnya (Ketua Jurusan) ia dekat. Setiap  acara itu dia, bahkan bulan ini sudah beberapa kali dia dipanggil mengaji,” ungkapnya.

F juga menyebutkan bahwa setiap kali teman-teman di kosnya bahas tentang cewek, AA ada paling tidak nyambung. F beranggapan bahwa AA bisa senekat itu lantaran gagal mencerna lingkungan.

“Jujur saya sering pancing dia itu dalam arti lucu-lucuan, kalau kita bahas cewek dia itu susah bahas cewek, bahkan diajaki ketemuan sama cewek itu susah. Dia itu kerjanya ketawa menunduk kalau ngobrol kalau saya sama teman-teman itu,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia mulai melakukan pemasangan kamera di toilet kampus sejak Mei 2019 lalu dan sudah dilakukan selama 2 kali. Pertama menggunakan kamera (mini camp) dan kedua menggunakan kamera HP.

Dari perbuatannya tersebut AA yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Sayriah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.(*)