Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan

Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Gowa Sebagai Tersangka

Selasa, 12 November 2019 | 22:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Gowa akhirnya menetapkan H Saju (HS) pelaku pembunuhan sadis di Dusun Pangngapusan Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

“Untuk hari ini polisi telah melakukan pemerikasaan tiga orang saksi. Dan untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan mulai hari ini,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Selasa (12/11/2019).

pt-vale-indonesia

HS usai membunuh Sampara yang masih terbilang keluarganya sendiri langsung menyerahkan diri ke polisi. AKP M Tambunan menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi akibat sengketa lahan kebun.

HS menghabisi nyawa Sampara di kebun yang disengketakan dengan sadis. HS memenggal kepala korban hingga terpisah dari badan. Dijelaskan AKP M Tambunan sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelau sempat cekcok.

“Sempa berduel ia, memang kejadian awal sekitar dua tahun lalu,” tambahnya.

Sementara untuk menghindari aksi balas dendam dari keluarga korban, polisi masih disiagakan untuk mengamankan rumah pelaku. AKP M Tambunan juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Upaya itu tetap dilakukan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum atau aksi balas dendam atau pesan kami dan terakhir kepada masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut baik memiliki foto maupun video untuk tidak diposting di media sosial,” harapnya.(*)