Pelaku Tebas Leher Sampara Lalu Lempar Kepala 7 Meter
GOWA, GOSULSEL.COM – Penyidik Polres Gowa telah mengambil keterangan pelaku pembunuhan secara sadis di Kabupaten Gowa, HS (50 tahun). HS membunuh korban Sampara (40 tahun) dengan menebas leher hingga putus menggunakan sebilah parang. Korban meninggal seketika lantaran kepala dan tubuh korban terpisah.
Selain mendalami keterangan pelaku, penyidik Polres Gowa juga telah meminta keterangan 4 orang saksi, masing-masing; HL (47 tahun), HM (72 tahun), NR (59 tahun), CG (42 tahun).
Polisi mengungkap, bahwa setelah leher korban Sampara ditebas hingga putus, pelaku mengambil kepala korban lalu melempar sekitar 7 meter untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
“Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil kepala korban lalu membuangnya sejauh 7 meter dari posisi tubuh korban,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy F.S Samola saat merilis hasil pendalaman kasus di Mapolres Gowa, Senin (18/11/2019).
Berawal saat korban mendatangi kediaman pelaku dan hanya bertemu istri pelaku. Korban lalu bertanya kepada istri pelaku tentang keberadaan pelaku.
Dari kediaman pelaku yang terletak di puncak bukit kecil, istri memberikan informasi kepada korban tentang keberadaan suaminya dibawah lereng yang sementara memperbaiki saluran air.
“Korban kemudian turun dari bukit sejauh 100 meter dari TKP lalu mengatakan kepada istri pelaku akan membunuh pelaku (HS). Saat korban tiba dan berjarak 2 meter lalu melempari pelaku dengan batu sebanyak 5 kali dan saat batu mengenai kaki kanan serta kepala lalu pelaku terjatuh,” ungkap Boy.
Saat itulah pelaku mengambil sebilah parang yang ada didepannya dan terjadi perkelahian hingga keduanya terjatuh ke tanah.
“Saat pelaku dan korban berdiri dan berhadapan kemudian pelaku lebih dahulu membacok leher sebelah kiri dengan parang kemudian menarik parang dari atas kebawah hingga leher korban terputus,” demikian Boy.(*)