Gedung Pinisi UNM/Internet

Usai Divonis 14 Tahun Penjara, WJ Masih Terdaftar Sebagai Dosen UNM

Rabu, 20 November 2019 | 19:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Meskipun sudah divonis 14 tahun pejara oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, namun hingga saat ini, nama Wahyu Jayadi (WJ) masih terdaftar sebagai dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Hal tersebut dikarenakan hingga kini, pihak kampus UNM belum mendapatkan salinan putusan vonis WJ dari Pengadilan Negeri Sungguminasa. “Belum ada (salinan putusan) itu,” kata Rektor UNM Husain Syam, Rabu (20/11/2019).

pt-vale-indonesia

Husain Syam menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemecatan jika salinan putusan sudah diterima. Menurutnya perbuatan WJ tersebut dianggap telah melanggar hukum dan mencoreng nama baik kampus UNM.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkra atau berkekuatan hukum tetap, maka saya akan proses secepatnya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan perbutan WJ yang tega menghabisi nyawa Sitti Zulaeha Djafar yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri di Kampus Orange tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Diketahui bahwa WJ yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM tersebut dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa lalu (29/10/2019).

WJ terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. WJ terbukti melakukan pembunuhan terhadap Siti Sulaeha Djafar (40) yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) UNM.(*)


BACA JUGA