Tiga Pemasok Tuak di Gowa Terancam Pidana

Jumat, 22 November 2019 | 11:02 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sebanyak tiga pemasok minuman keras (Miras) lokal jenis ballo atau tuak di Kabupaten Gowa terancam dijerat hukuman pidana ringan. Mereka adalah PN (35 tahun), RS (48 tahun) dan AL (47 tahun).

Ketiganya diamankan Polres Gowa setelah terjaring razia operasi pekat lipu tahun 2019.

pt-vale-indonesia

“Yang diamankan akan dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan untuk membuat efek jera bagi para pelaku,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, Kamis (21/11/2019).

Dari tangan tiga pemasok juga diamankan sebanyak 245 liter tuak. Boy Samola mengakui bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pemasok.

“Saat ini Polres Gowa menggelar operasi pekat 2019 dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, judi, miras, sajam, asusila hingga kejahatan lain yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Boy Samola.

Untuk diketahui saat ini operasi pekat lipu memasuki hari ke-empat sejak dilakukan Senin, 18 November lalu. Rencananya operasi pekat akan berakhir pada 7 Desember 2019 mendatang.(*)


BACA JUGA