FOTO: Belasan terduag penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Gowa/Senin, 25 November 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Pengakuan Pengedar Sabu di Gowa: Untung Rp100 Ribu per Gram

Senin, 25 November 2019 | 17:41 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Satu dari tiga pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus Polres Gowa mengakui perbuatannya lantaran tekanan ekonomi. Dia adalah EH alias Ca’di (45 tahun).

Ayah dari tujuh orang anak itu diamankan di Polres Gowa bersama dua pengedar lainnya dan sembilang pengguna narkoba. Didepan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Ca’di mengaku bahwa ia mendapat banyak keuntungan dari bisnis haram itu. Dari pengakuannya, Ca’di mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap gram.

pt-vale-indonesia

“Banyak untung. Untung Rp100 ribu per gram,” kata Ca’di, Senin (25/11/2019).

Setiap harinya, dia menjual paling banyak 5 gram. Sabu itu didistribusi ke daerah Gowa dan Makassar.

“Paling banyak jual 5 gram. Dijual ke teman di Gowa dan Makassar,” ujarnya.

Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada 14 Oktober 2019 lalu.

Tersangka merupakan seorang buruh yang beralamat Jalan Kerung-kerung Lorong 47 C Nomor 5 RT/RW 6/4 Barana Kecamatan Makassar Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain menangkap Ca’di, Boy Samol juga mengungkapkan bahwa, pihaknya juga mengamankan sejumlah penyalahguna narkoba lainnya.

Dari perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun.

“Diharapkan dengan dilakukannya penangkapan dan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan edukasi bagi Gie para orang tua maupun warga masyarakat untuk tidak mencoba coba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan,” harap Boy Samola.(*)


BACA JUGA