FOTO: Belasan terduag penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Gowa/Senin, 25 November 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Polres Gowa Ringkus Belasan Penyalahguna Narkoba

Senin, 25 November 2019 | 17:03 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba. Tiga orang diduga keras adalah pengedar, sembilan diantaranya adalah pengguna.

Sebanyak sembilan pengguna diamankan di Polres Gowa. Mereka adalah MY (53 tahun), SB (42 tahun), AR alias Wawan (22 tahun), FA (19 tahun), FE (19 tahun), FS (30 tahun), TS (32 Tahun), HD (30 tahun) dan SN (25 tahun).

pt-vale-indonesia

Sementara tiga pengendar saat ini dititip di Rutan Kelas I Makassar yakni, EH alias Ca’di (45 tahun), EB (41 tahun) dan AH (25 tahun).

“Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak 24,358 gram sabu,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola di Mapolres Gowa, Senin (25/11/2019).

Beberapa barang bukti lainya, yakni 1 buah alat timbang elektrik (skil), 1 pak plastik bening kosong, 1 buah kotak korek kayu . 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Handphone merk Sony warna hitam. 1 set alat hisap shabu (bong) yg sudah di modifikasi.

Selanjutnya 1 buah kotak warna hitam, 1 batang kaca pireks, 1 batang sendok pipet yg sudah di modifikasi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah kantong kain/tas kecil warna biru, 1  unit timbangan elektrik (skil), 1 pac saset bening kosong dan 1 buah tas warna merah.

Dari perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun.

“Diharapkan dengan dilakukannya penangkapan dan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan edukasi bagi Gie para orang tua maupun warga masyarakat untuk tidak mencoba coba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan,” harap Boy Samola.(*)


BACA JUGA