Diskusi internal pengurus pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terkait kasus First Travel, di kantor DPP AAI, Rabu (27/11/2019)

AAI Pusat Bahas Putusan MA Terkait Kasus First Travel

Rabu, 27 November 2019 | 21:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Pengurus pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta merespon nasib jamaah first travel pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset dirampas negara dalam diskusi internal di kantor DPP AAI, Rabu (27/11/2019).

Asosiasi para pengacara ini melihat perlunya sinergitas antara penegak hukum dalam perkara seperti first travel dan kasus serupa yang melibatkan orang banyak.

pt-vale-indonesia

“(Dalam kasus seperti First Travel) pengembalian kerugian masyarakat luas harus diutamakan,” ungkap Muhammad Ismak selaku ketua umum.

Menurut Ismak yang juga bakal calon Wali Kota Makassar ini, mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa dalam perkara First Travel, penghukuman kepada pemilik First Travel tidak menyelesaikan masalah apalagi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan seluruh aset First Travel disita negara dan membuat korban First Travel makin tidak jelas nasibnya.(*)


BACA JUGA