Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima penghargaan dari Ombudsman RI untuk Kabupaten Gowa dalam bidang pelayanan publik di Grand Ballroom Js Luwansa Said Jakarta, Rabu (27/11/2019)

Kabupaten Gowa Raih Penghargaan ke-94

Kamis, 28 November 2019 | 12:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Kabupaten Gowa kembali meraih penghargaan, kali ini dalam bidang pelayanan publik. Gowa dianugerahi predikat kepatuhan tinggi penyelenggaraan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan nilai 91,27 atau berada pada zona hijau.

Adnan Purichta Ichsan yang menerima penghargaan tersebut di Grand Ballroom Js Luwansa Said Jakarta, Rabu (27/11/2019) mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan yang ke-94 di masa pemerintahannya.

Atas capaian itu,  Adnan Purichta Ichsan juga mengungkapkan bahwa jika keberhasilan yang diraihnya tersebut tak lepas dari peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa serta masyarakat.

“Alhamdulillah ini penghargaan ke-94, Pemkab Gowa kembali meraih penghargaan nasional, kali ini diberikan Ombudsman RI atas pelayanan publik yang semakin membaik. Ini tak lepas dari kerjasama seluruh SKPD dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Adnan

Olehnya itu, orang nomor satu di Gowa ini berharap, dengan capaian tersebut Gowa kedepannya bisa mendapatkan nilai sempurna dengan membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik di Kabupatem Gowa.

Pada penerimaan penghargaan Adnan didampingi Kepala Dinas PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas, Kabag Organisasi Alimuddin Hakim, Kabag Humas dan Kerjasama Indra Wahyudi Yusuf dan Kasubag Organisasi Indra.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Gowa, Alimuddin Hakim mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI pada delapan perangkat daerah yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Dinas Peternakan dan Perkebunan

“Alhamdulillah pelayanan publik Gowa sudah berada pada zona hijau. Artinya ini sudah sangat baik,” ucapnya.

Ombudsman melakukan survei sejak Juli 2019 kemarin dengan melihat tiga aspek utama yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan.

“Kami selalu melakukan pendampingan karena ketiga aspek tersebut harus ada pada delapan OPD yang dilakukan penilaian. Misalnya aspek standar pelayanan di dalamnya harus ada persyaratan, prosedur, biaya dan waktu, untuk sarana prasana harus ada ruang tunggu pelayanan dan penyandang disabilitas, serta yang ketiga pengelolaan pengaduan di mana setiap OPD menetapkan petugas pengaduan dan media pengaduan, lalu mempublikasikan pengaduan, tindak lanjut pengaduan paling lambat 1×24 jam,” jelas Alimuddin.

“Kabupaten Gowa salah satu penerima penghargaan dari 72 kabupaten/kota se-Indonesia, sedangkan di Sulsel hanya delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan dari Ombudsman ini,” tambahnya.(*)


BACA JUGA